Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Menikah Lewat Telepon, Bolehkah?

Assalamu'alaikum Ustadz ....

saya sedang bekerja jadi TKW di Honkong, masa kontrak saya masih 2 tahunan
sementara saya punya kenalan di Solo
kami berdua sudah saling cinta dan berjanji langsung akan menikah setelah kontrak saya habis.

masalahnya, sudah dua bulan ini saya sudah gak sabar dan was-was
saya termasuk orang pencemburu
karena itu, agar menenangkan kami berdua
kami mengusulkan untuk menikah melalui telepon. Setidaknya meski kami tidak bertemu,
kami bisa tenang dan sudah syah sebagai suami-istri
bolehkan saya lakukan hal seperti ini dalam Islam??

Jawabannya Silakan diunduh disini

0 komentar:

Posting Komentar

Silakan ber-koment-ria di sini! :)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates