Pak ustadz, ada yg ingin saya tanyakan tentang pendapat sebagian ulama yg melarang seseorang minum sambil berdiri.
Sebelumnya saya ingin menyampaikan sebuah atsar atau apapun istilahnya (dan saya lupa yg meriwayatkannya) yg berbunyi kurang lebih seperti berikut:
Ali bin Abi Thalib pernah minum berdiri. Sahabat2 Ali melihat Ali minum saat berdiri dan mereka menganggap Ali berperilaku aneh. Ali pun berkomentar"saya minum ketika duduk karena saya melihat Rasulullah minum ketika duduk dan saya minum sambil berdiri karena saya pernah melihat Rasulullah minum sambil berdiri".
Atsar tersebut sepertinya bertentangan dgn:
1. pendapat yg mengatakan bahwa Rasulullah pernah minum sambil berdiri hanya dalam keadaan uzur dimana saat itu beliau shallallahu 'alaihi wasallam berada di ka'bah dan berdesakan sehingga tdk memungkinkan beliau untuk duduk (saya tdk tahu apakah pandangan ini didasarkan atas dalil yg shahih).
2. dua hadits berikut:
Sesungguhnya beliau melarang seseorang minum sambil berdiri, Qotadah berkata:”Bagaimana dengan makan?” beliau menjawab: “Itu lebih buruk lagi”. (HR.Muslim dan Turmidzi)
Bersabda Nabi dari Abu Hurairah,“Jangan kalian minum sambil berdiri ! Apabila kalian lupa, maka hendaknya ia muntahkan !” (HR. Muslim)
Pertanyaan saya: Ali tetap minum sambil berdiri (walaupun org2 disekitarnya melihatnya dengan aneh) dan ia sepertinya mengganggap bahwa minum sambil berdiri bukan utk orang yg uzur. Seandainya minum sambil berdiri dilarang, apakah Ali akan berkata seperti kutipan di atas? Atau, mungkinkah ia radiyallahu 'anhu tdk mengetahui adanya hadits yg melarang seseorang minum sambil berdiri?
Mohon penjelasannya pak ustadz. Jazakallhu khairan katsiira.
Herbono Utomo, Kalimantan
Jawaban : Wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh
Hadist tersebut diriwayatkan oleh Imam Bukhori dalam shohihnya seperti berikut :
حَدَّثَنَا آدَمُ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ مَيْسَرَةَ سَمِعْتُ النَّزَّالَ بْنَ سَبْرَةَ يُحَدِّثُ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّهُ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ قَعَدَ فِي حَوَائِجِ النَّاسِ فِي رَحَبَةِ الْكُوفَةِ حَتَّى حَضَرَتْ صَلَاةُ الْعَصْرِ ثُمَّ أُتِيَ بِمَاءٍ فَشَرِبَ وَغَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ وَذَكَرَ رَأْسَهُ وَرِجْلَيْهِ ثُمَّ قَامَ فَشَرِبَ فَضْلَهُ وَهُوَ قَائِمٌ ثُمَّ قَالَ إِنَّ نَاسًا يَكْرَهُونَ الشُّرْبَ قِيَامًا وَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَنَعَ مِثْلَ مَا صَنَعْتُ
Artinya : Dikatakan kepada kami oleh Adam berkata; dikatakan kepada kami oleh Syu'bah berkata; dikatakan kepada kami oleh Abdul Malik bin Maisarah berkata : aku mendengar An-Nazzal bin Sabrah bercerita tentang Ali -radhiallahu 'anhu- bahwa ketika itu setelah sholat dhuhur dia duduk diantara orang-orang di Kufah (untuk membantu kebutuhan-kebutuhan mereka) sampai datangnya waktu ashar. kemudian diberikan kepadanya air maka beliau meminumnya dan mencuci muda dan tangannya, disebutkan juga mencuci kepada dan kakinya, kemudian berdiri dan meminum sisa air itu dalam keadaan berdiri. kemudian berkata : sesungguhnya orang-orang membenci untuk minum berdiri, dan sesungguhnya Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- pernah berbuat sebagaimana yang aku perbuat.
Hadist ini menunjukkan bahwa minum sambil berdiri adalah mubah/diperbolehkan. karena Ali mengatakan bahwa Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- juga pernah berbuat sebagaimana yang dia perbuat yaitu minum sambil berdiri.
Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan dalam Fath Al-Bari fi Syarh Shohih Al-Bukhori tentang diperbolehkannya minum sambil berdiri (tanda udzur) sebagaimana itu adalah pendapat kebanyakan ulama.
Adapun hadist-hadist yang menandakan pelarangan minum sambil berdiri begitu juga makan, itu pelarangan jika sekelompok orang diberikan air, dan salah seorang berdiri untuk meminum terlebih dahulu sebelum yang lain. begitu Ibnu Hajar menjelaskan.
beliau melanjutkan : "adapun hadist yang memerintahkan untuk memuntahkan, tidak ada perbedaan diantara para ulama bahwa memuntahkan kembali tidaklah wajib bagi orang yang minum berdiri. sebagian ulama mengatakan : hadist itu mauquf (hanya sampai) Abu Hurairah (perkataan Abu Hurairah)."
Adapuan hadist Anas yang mengandung pelarangan makan sambil berdiri, maka para ulama tidak ada yang berbeda pendapat bahwa makan sambil berdiri adalah mubah/boleh. dan pendapat paling kuat adalah mubah/bolehnya minum sambil berdiri.
Sedangkan hadist-hadist tentang pelarangan minum sambil berdiri mengkabarkan akan sesuatu yang lebih baik dan utama yaitu minum dengan duduk, juga ditakutkan dalam minum sambil berdiri akan menyebabkan sakit.
Kesimpulan : Minum sambil berdiri adalah mubah/boleh dalam keadaan apapun, begitu juga makan. memuntahkan air yang diminum sambil berdiri tidaklah wajib. dan pelarangan minum sambil berdiri tidak menandakan pengharamannya akan tetapi lebih pada persoalan adab.
# Rujukan
Fath Al-Bari fi Syarh Shohih Al-Bukhori
artikelislami.com
Hukum Minum sambil berdiri
12/04/2010
muslimisME
No comments
0 komentar:
Posting Komentar
Silakan ber-koment-ria di sini! :)